Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan
Smartfren bisa saja dikenakan sanksi jika terbukti bersalah atas
tumbangnya jaringan internet mereka. Menanggapi kemungkinan tersebut,
Smartfren mengaku pasrah.
Dalam konferensi pers Smartfren di D'Consulate, Jakarta (27/3/2013),
Djoko Tata Ibrahim selaku Deputi CEO Smartfren menyebutkan laporan
secara resmi memang belum disampaikan ke Kementerian Kominfo, namun akan
disampaikan segera.
"Pak Tifatul sudah tahu situasinya. Kronologinya sudah diberikan. Lagi disiapkan," kata Djoko.
Diakuinya, laporan belum tersusun rapi. Karena meski secara informasi
sudah sampai, namun Smartfren masih harus menghitung ulang kronologis
dan tahap penyelesaian, termasuk berapa persen perbaikan yang sudah
dilakukan.
Hal ini diamini Chief Technology Officer Smartfren Merza Fachys. Saat
ditanya apakah siap jika terkena sanksi, Merza memastikan Smartfren akan
taat peraturan.
"Sepanjang peraturan itu berlaku, semua harus patuh," pasrahnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S
Dewa Broto menyebutkan jika operator seluler CDMA itu, jika terbukti
bersalah, bisa dikenakan sanksi dan wajib membayar ganti rugi ke
pelanggan.
"Kominfo memang cukup banyak terima keluhan soal koneksi Smartfren dalam
dua hari ini. Kami sedang menelusuri persoalannya dimana dan nunggu
laporan resmi dari Smartfren," kata Gatot.
Seperti diketahui, koneksi jaringan Smartfren dilaporkan mengalami
masalah sejak beberapa waktu yang lalu. Smartfren dalam penjelasannya
mengakui koneksi jaringan bawah lautnya terkena jangkar dari kapal
sehingga memutuskan koneksi internet ke jalur internasional. Kondisi ini
diperparah setelah jaringan back-up mereka juga tertimbun tanah
longsor.
"Jika itu betul kesalahan Smartfren, harusnya segera diumumkan oleh
korporat yang bersangkutan supaya tidak meresahkan pelanggan. Smartfren
dan operator lainnya tentu tahu bahwa UU Telekomunikasi dan PP
Penyelenggaraan Telekomunikasi mengatur tentang kualitas layanan dan
juga soal ganti rugi," imbuhnya.
"Peraturan bawaannya kan ada dua, dilanggar atau dipatuhi. Tidak ada
toleransi pembiaran. Jadi kami tetap menunggu laporan resmi dan akan
kami cocokkan dengan verifikasi dari berbagai sumber. Kalau Smartfren
salah, tidak tertutup kemungkinan kena teguran," Gatot menandaskan.
sumber : http://inet.detik.com/